iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk:
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Syarat terbaru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Itulah sedikit penjelasan menyenai syarat perjalanan di Jabodetabek selama Nataru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama