Array

Sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak hingga Penghapusan Denda

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:23 WIB
Sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak hingga Penghapusan Denda
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif pada pajak reklame berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak.

Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif  berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI