Ini Cara Mencairkan Dana PIP 2021, Siap-siap Sebentar Lagi Cair

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Desember 2021 | 13:10 WIB
Ini Cara Mencairkan Dana PIP 2021, Siap-siap Sebentar Lagi Cair
Ilustrasicara mencairkan dana PIP 2021 [Antara/Herman Dewantoro]

Suara.com - Dana PIP 2021 Kemdikbud adalah dana program bantuan singkatan dari Program Indonsia Pintar. Bagaimana cara mencairkan dana PIP 2021?

Dana PIP 2021 diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, C. Nilai bantuannya sendiri di kisaran Rp 450.000 sampai Rp1.000.000 tergantung jenjang pendidikan. Lantas, bagaimana cara mencairkan dana PIP 2021?

Sehubungan dengan masa aktivasi rekening, berikut ini cara mencairkan dana PIP 2021.

Proses aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP 2021 bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik bersama orang tua. Cara mencairkan dana PIP 2021 tersebut adalah bisa dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datangi bank penyalur dana PIP 2021, perserta didik bisa didampingi orang tua

2. Isi data formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan Bank Penyalur. Bank Penyalur PIP ada dua, yaitu:

  • BRI untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan kursus
  • BRI untuk peserta didik jenjang SMA dan Paket C.

Syarat Aktiviasi

Agar proses cara mencarikan dana PIP 2021 berjalan lancar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu peserta didik/wali murid untuk mengaktivasi rekening. Syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Syarat aktivasi rekening PIP secara mandiri

baca juga

Peserta didik bersama orang tua/ wali yang mendatangi bank penyalur harus membawa dokumen di bawah ini:

  • Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau kartu pelajar
  • Bagi penerima di jenjang pendidikan SD, harus datang dengan orang tua/ wali dengan membawa KTP orang tua/ wali dan Kartu Keluarga.

2. Syarat aktivasi rekening PIP secara kolektif

Aktivasi rekening secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah atau guru dengan membawa dokumen-dokumen di bawah ini:

  • Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua / wali peserta didik kepada kepala sekolah
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
  • Surat pertanggungjawaban mutlak ditandatangani kuasa peserta didik
  • Identitas diri kuasa peserta didik
  • Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Demikian itu cara mencairkan dana PIP 2021. Semoga dapat membantu.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu!

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu!

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:40 WIB

Cara Aktivasi Rekening BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Sampai Terlambat!

Cara Aktivasi Rekening BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Sampai Terlambat!

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:16 WIB

Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian

Syarat Perjalanan di Jabodetabek Selama Nataru, Belum Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:21 WIB

Surat Kuasa Perpanjang STNK: Begini Cara Bikin dan Syaratnya

Surat Kuasa Perpanjang STNK: Begini Cara Bikin dan Syaratnya

Otomotif | Selasa, 14 Desember 2021 | 20:30 WIB

Catat, Begini Cara Dapat Vaksin Covid-19 Anak 6-11 Tahun di Jakarta

Catat, Begini Cara Dapat Vaksin Covid-19 Anak 6-11 Tahun di Jakarta

Health | Selasa, 14 Desember 2021 | 17:45 WIB

Daftar Vaksin di Indonesia, Terbaru Anak-anak Sudah Bisa Vaksinasi COVID-19

Daftar Vaksin di Indonesia, Terbaru Anak-anak Sudah Bisa Vaksinasi COVID-19

Banten | Selasa, 14 Desember 2021 | 12:50 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×