Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, pada 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul, bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp, karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana 1 tahun penjara, namun putusan majelis hakim tersebut telah menjadi ancaman dan menghambat kemerdekaan Pers di Indonesia.

Kata Erick, hakim dalam pertimbangannya menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers, dan menolak dakwaan jaksa serta mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik dan sekaligus mengamini status Asrul sebagai jurnalis.

"Namun, adanya semua pertimbangan itu, Asrul tetap divonis bersalah, tetapi hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Asrul," ucap dia.

Erick menjelaskan, selain ketiga kasus tersebut, pasal karet UU ITE terus menghantui jurnalis lainnya.

Salah satunya kriminalisasi yang menimpa jurnalis Aceh, Bahrul Walidin. Jurnalis metroaceh.com ini dilaporkan setelah menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di media online, pada 20 Agustus 2020.

"Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, meskipun sebelumnya Dewan Pers melalui pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) nomor 41/PPR-DP/X 2020 telah menilai dan menegaskan, bahwa berita yang ditulis Bahrul merupakan produk jurnalistik," kata Erick.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, tentang Pedoman Implementasi UU ITE, pada Pasal 27 ayat (3) huruf l, maka karya jurnalistik dikecualikan atau bukan merupakan delik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam keputusan tersebut tertulis: "Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga: Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

Erick mengatakan, masih langgengnya kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU ITE, menjadi bukti SKB yang dibuat ketiga lembaga tersebut, belum memberikan perlindungan bagi jurnalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI