Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

Liberty Jemadu, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 14 Desember 2021 | 23:52 WIB
Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Vonis bebas atas Stella Monica Hendrawan yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Selasa (14/12/2021) diapresiasi karena menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus itu disarankan untuk diperiksa.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama mengatakan putusan bebas terhadap Stella Monica itu harus diperhatikan seluruh penegak hukum dan menjadi acuan perkara-perkara pemidanaan terhadap konsumen.

"ICJR memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut akan kesadaran pentingnya melindungi hak konsumen, memastikan bahwa sengketa konsumen bukan ranah pidana, dan keluhan konsumen bukan merupakan tindak pidana," ujar Adhigama.

Selain apresiasi, ICJR juga menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi kontroversial tersebut masih menjadi ancaman serius dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya perlu direvisi.

"Kasus ini menandakan bahwa usaha baik yang telah dilakukan pemerintah dengan menghadirkan pedoman UU ITE ternyata tidak dipedulikan oleh penyidik dan penuntut umum," ujar Adhigama.

Adhigama melanjutkan ICJR juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa dan mengevaluasi penyidik polisi dan jaksa penuntut umum yang bertugas dalam kasus ini.

"Perlu ada langkah tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucap dia.

Adhigama menuturkan ICJR sebelumnya telah mengirim Amicus Curiae ke majelis hakim kasus Stella Monica. Isinya adalah kritik terhadap peran penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini. Dengan kacamata analisis hukum, proses pidana tidak dapat dijerat kepada Stella Monica.

"Dengan demikian penyidik dan penuntut umum dipastikan telah melakukan kesalahan, tidak mengindahkan hukum yang ada," ucap dia.

baca juga

ICJR kata Adhigama kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan. Yakni pertama, penyidik dan penuntut umum tidak memahami konstruksi hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyertakan syarat harus merujuk pada Pasal 310/311 KUHP, hanya dapat ditujukan kepada orang. Terdapat pengecualian tidak dapat dijerat jika berkaitan dengan kepentingan publik.

"Kedua, Penyidik dan penuntut umum tidak memahami bahwa SM adalah konsumen yang mana sikap tindaknya berkaitan dengan layanan L'viors adalah pelaksanaan hak konsumen," ucap Adhigama.

Selanjutnya, ICJR menyoroti teknis penafsiran dan analisis hukum penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh penuntut umum tidak tepat.

"Mulai dari menggunakan penafsiran grammatikal, hingga penggunaan rujukan putusan yang tidak tepat," tutur Adhigama.

Kasus ini bermula dari keluhan Stella Monica terhadap klinik L'viors. Ia menjadi pasien di klinik itu selama periode Januari sampai September 2019.

Pada Desember 2019, Stella menggunggah komentar di Instagram pribadinya tentang pengalamannya di Klink L’viors yang kemudian direspons oleh teman-teman yang memiliki pengalaman buruk yang hampir sama. Hal itu dilakukan atas dasar sharing berbagi dengan teman-temannya.

Pada Juni 2020, anggota kepolisian dari Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah SM membawa surat laporan dari pihak klinik.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan lanjutan SM didakwa dan dituntut oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.

Pada 14 Desember 2021, Stella Monica diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:53 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:14 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Terkini

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:20 WIB

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:09 WIB

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

×