Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan selama tiga tahun terakhir, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tercatat cukup banyak.

Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung yang tergabung dalam KKJ mengatakan, pola kriminalisasi kepada jurnalis terus dilakukan berulang dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

"Pola kriminalisasi terhadap jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)," ujar Erick, Kamis (16/12/2021).

Para jurnalis yang mendapat kriminalisasi yakni Saldi yang divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, di Buton Sulawesi Tenggara karena melanggar pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun, Saldi akhirnya bebas pada 17 Maret 2021.

Kedua, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Banjarhits/Kumparan.com yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan dan dihukum penjara 3 bulan 15 hari.

Diananta didakwa melanggar Pasal 28 UU ITE karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Erick menuturkan, putusan majelis hakim tersebut menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers, karena Diananta sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi pers, dalam menyebarkan informasi yang dilindungi UU Pers. Juga pada fakta persidangan tidak ditemukan adanya dampak kerusuhan atau keributan, akibat pemberitaan.

Hal tersebut djelaskan kuasa hukum Diananta dalam Nota Pembelaan. Sukirman (pelapor) yang mengakui di lapangan tidak ada permasalahan konflik etnis.

“Terhadap pemberitaan tersebut tidak ada keributan atau kerusuhan setelah berita yang ditulis terdakwa itu naik ke Platform,” kata Sukirman ketika itu.

Ketiga, pada 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul, bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp, karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana 1 tahun penjara, namun putusan majelis hakim tersebut telah menjadi ancaman dan menghambat kemerdekaan Pers di Indonesia.

Kata Erick, hakim dalam pertimbangannya menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers, dan menolak dakwaan jaksa serta mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik dan sekaligus mengamini status Asrul sebagai jurnalis.

"Namun, adanya semua pertimbangan itu, Asrul tetap divonis bersalah, tetapi hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Asrul," ucap dia.

Erick menjelaskan, selain ketiga kasus tersebut, pasal karet UU ITE terus menghantui jurnalis lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 23:52 WIB

Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:32 WIB

Kepala Puskesmas Wawondula Luwu Timur Dituntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Kepala Puskesmas Wawondula Luwu Timur Dituntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Sulsel | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:17 WIB

Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:16 WIB

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ:  Mencederai Kebebasan Pers

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

News | Kamis, 25 November 2021 | 07:10 WIB

Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

Tekno | Rabu, 24 November 2021 | 22:27 WIB

PKS Minta Bentuk Pansus untuk Bahas Revisi UU ITE

PKS Minta Bentuk Pansus untuk Bahas Revisi UU ITE

Tekno | Rabu, 24 November 2021 | 22:08 WIB

Terkini

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB