Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.