Viral Tersangka Fortuner Tabrak Lari Bukan Pelaku, Begini Penjelasan Korban

Jum'at, 17 Desember 2021 | 13:50 WIB
Viral Tersangka Fortuner Tabrak Lari Bukan Pelaku, Begini Penjelasan Korban
Ilustrasi kecelakaan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI