Kisah Mbah Minto: Diadili karena Lawan Pencuri, Undang Simpati Warga

Siswanto

Minggu, 19 Desember 2021 | 14:11 WIB
Kisah Mbah Minto: Diadili karena Lawan Pencuri, Undang Simpati Warga
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Kasmito alias Mbah Minto. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus membacok Marjani, seorang warga yang hendak mencuri ikan di kolam.

Kasus yang dialami Mbah Minto menarik simpati para tetangganya. Mereka mengumpulkan uang untuk diberikan kepada kakek berusia 74 tahun itu.

Seorang pakar hukum pidana menilai Mbah Minto dapat terbebas dari jeratan hukum. Tapi hakim yang berwenang menilai dia salah atau benar.

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pada Senin (6/12/2021), menyewa tiga mobil untuk datang ke Pengadilan Negeri Demak. Hari itu, pengadilan menyelenggarakan sidang pleidoi Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara.

Warga desa menggunakan dana sendiri untuk sewa mobil ke Demak. Mereka juga akan menyerahkan dana yang terkumpul dari hasil sumbangan warga kepada terdakwa.

“Ya betul (iuran warga). Ini datang sendiri, pakai iuran sendiri, gotong royong. (iuran) ya untuk makan mbah Minto, dan supaya Mbah Minto kuat pada saat masa tahanan ini,” kata Kepala Desa Pasir Karyono usai sidang Mbah Minto.

“Rp50 juta. Ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu” seorang warga berkata.

Selain menyerahkan bantuan uang, warga juga mengharapkan kepada majelis hakim agar mereka menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Menurut mereka, Mbah Minto tidak bersalah. Dia membacok Marjani demi membela diri.

baca juga

“Kita memberikan semangat kepada pengacara, kepada hakim, bahwa Mbah Minto itu memang orang yang benar, orang yang jujur, tidak pernah melakukan sesuatu yang salah, apalagi sampai kena proses hukum,” kata Karyono.

Kejadian itu berlangsung ketika Mbah Minto sedang menjaga kolam ikan. Dia membacok Marjani yang terlihat sedang berusaha mencuri.

Mbah Minto sudah bekerja selama lima tahun di sana.

“Mbah Minto adalah orang yang baik, sampai umur 74 tahun tidak pernah membuat masalah di masyarakat. Dia benar benar ingin membela masyarakat, itu kan warga punya kolam tapi kok dicuri, begitu,” ujar Karyono.

“Selama ini kan tidak ada apa-apa, karena kan ada pencuri yang main setrum, ya Mbah Minto otomatis membela diri. Memang Mbah Minto di kolam ya membawa alat seadanya, yang ada di situ ya dibawa. Jadi tidak ada persiapan sama sekali.”

“Iya, sebatang kara. Usiannya sudah lanjut tapi masih ditahan. Ini kan kasihan,” tuturnya.

Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.

“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.

Perbuatan pembelaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.

Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.

Kejadiannya

Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.

Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.

Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.

Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].

Mbah Minto tidak menggubris teriakan Marjani dan kembali mengayunkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian leher.

Setelah itu, Mbah Minto menanyakan asal Marjani. Marjani berasal dari Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Mbah Minto melepaskannya yang kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, Marjani terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit. [Dirangkum dari Jatengnews dan Solopos)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Berdiri di Depan Rakyat, Prabowo Percaya Diri Bukan Pemimpin Omon-omon

Berdiri di Depan Rakyat, Prabowo Percaya Diri Bukan Pemimpin Omon-omon

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:36 WIB

Rokok Bakal Berlabel Halal Oktober 2026? Komite Nasional Pengendalian Tembakau Bereaksi Keras

Rokok Bakal Berlabel Halal Oktober 2026? Komite Nasional Pengendalian Tembakau Bereaksi Keras

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Novel Serangkai

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Novel Serangkai

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Pramono Anung Mau Sulap Pasar Baru Jadi Sentra Oleh-Oleh Jakarta, Ini Rencananya!

Pramono Anung Mau Sulap Pasar Baru Jadi Sentra Oleh-Oleh Jakarta, Ini Rencananya!

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB

Giliran Akademisi Kena Serang Presiden Prabowo: Masyarakat Jangan Mau Dicuci Otak

Giliran Akademisi Kena Serang Presiden Prabowo: Masyarakat Jangan Mau Dicuci Otak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:26 WIB

92 ABK WNI Diduga Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Pemasok Starkist: Paspor Disita, Jam Kerja Over

92 ABK WNI Diduga Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Pemasok Starkist: Paspor Disita, Jam Kerja Over

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:25 WIB

Oven Mini Mito Berapa Watt dan Harganya? Ini Spesifikasi hingga Review Pembeli

Oven Mini Mito Berapa Watt dan Harganya? Ini Spesifikasi hingga Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 15:25 WIB

Mengapa Makanan Mudah Lengket di Wajan Stainless Steel? Setop Asal Cemplung

Mengapa Makanan Mudah Lengket di Wajan Stainless Steel? Setop Asal Cemplung

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 15:21 WIB

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:20 WIB

Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum

Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 15:17 WIB

×