"Tiap hari ada aja yeee ini kelakuannya," tulis warganet lain.
"Ini termasuk kasus penganiayaan hewan nih! ada UU yang menyatakan, siapapun yang melakukan penganiayaan hewan hingga cacat, atau mati dapat dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan penjara, serta denda sekitar Rp 1.000.000-5.000.000," imbuh yang lain.
Hingga berita ini terbit, belum diketahui kejelasan dari foto yang kini telah beredar luas di media sosial itu.