2021: KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, 55 Persen Pelakunya Guru

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 28 Desember 2021 | 10:59 WIB
2021: KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, 55 Persen Pelakunya Guru
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama rentang waktu 2021. Dari hasil itu diketahui sebanyak 55 persen pelakunya merupakan guru.

"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4  atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Retno menjelaskan, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66 persen) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34 persen).

Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek pun 2 (dua) diantaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang. Menariknya para pelaku dalam kasus ini justru orang terdekat yakni Guru atau Tenaga Pendidik.

"Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); Kepala Sekolah/ Pimpinan pondok pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen); pengasuh (11,11); tokoh agama (5.56 persen) dan  Pembina Asrama (5.56 persen)," ungkapnya.

Menurut Retno, total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. 

Adapun total jumlah korban anak adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.  Usia korban dari rentang 3 sampai 17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32%; usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen. 

"Sedangkan modus pelaku sangat beragam, di antaranya adalah mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban diraba-raba bagian intimnya saat  memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang, namun kemudian dicabuli di dalam gudang. Mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," tuturnya.

Atas dasar itu, KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan. Kemudian, KPAI juga mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.

Selain itu, KPAI meminta KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi. KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.

Adapun laporan di atas dilakukan mulai 2 Januari – 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa. Selama tahun 2021, ada 3 bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual  di media massa  ataupun yang di laporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Seksual Anak 2021: Didominasi di Satuan Pendidikan yang Bernaung di Kemenag

Kekerasan Seksual Anak 2021: Didominasi di Satuan Pendidikan yang Bernaung di Kemenag

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:58 WIB

Heboh Laporan Korban kekerasan Seksual Diabaikan Polisi, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Heboh Laporan Korban kekerasan Seksual Diabaikan Polisi, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Bekaci | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:58 WIB

Penganugerahan Bintang Madrasah Aliyah Nurul Qarnain Jember

Penganugerahan Bintang Madrasah Aliyah Nurul Qarnain Jember

Your Say | Senin, 27 Desember 2021 | 13:54 WIB

Gemas! Gurunya Menikah, Para Murid Datang Beri Hadiah Tak Terduga

Gemas! Gurunya Menikah, Para Murid Datang Beri Hadiah Tak Terduga

Tekno | Senin, 27 Desember 2021 | 11:20 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB