Suara.com - Pengetatan syarat perjalanan diberlakukan untuk hampir setiap moda transportasi yang ada di Indonesia, tak terkecuali kapal laut. Per Desember 2021 ini, syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sudah diterapkan. Tentu Anda wajib paham jika Anda berencana menggunakan kedua pelabuhan ini.
Beberapa syarat terbaru diterapkan dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada semua penumpang. Tentu saja, syarat ini juga melibatkan penggunaan teknologi, sehingga semua menjadi lebih praktis.
Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Desember 2021
Ada beberapa perubahan yang diterapkan dan mulai berlaku per 1 Desember 2021 ini. Dari pihak PT. Angkutan Sungai, Danau, da Penyeberangan Indonesia Ferry sendiri, hal ini diungkapkan untuk perhatian bersama bagi semua calon penumpang.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyeberangan hanya melayani e-ticket Ferizy. E-ticket ini berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas setiap calon penumpang, serta informasi yang benar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibawa.
2. Membawa bukti dokumen vaksinasi yang sudah diterima, berlaku untuk setiap penumpang.
3. Memiliki hasil negatif pada tes Antigen atau SWAB PCR, yang dibuktikan dengan dokumen fisik, dokumen digital, atau pada aplikasi PeduliLindungi.
4. Ketidaklengkapan dokumen atau berkas atau data yang salah bisa mengakibatkan pelayanan loket saat check in terganggu, bahkan hingga ditolak.
Pemberlakuan syarat perjalanan ini dinilai bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua yang menggunakan jasa penyeberangan milik ASDP.
Masa Berlaku Dokumen Hasil Negatif Tes
Sedikit berbeda dengan syarat berkas hasil negatif di moda transportasi lain, beberapa ketentuan diterapkan khusus untuk perjalanan via kapal.
1. Minimal sudah divaksin dosis pertama (dibuktikan dengan berkas).
2. Menunjukkan hasil PCR negatif (berlaku 3 x 24 jam) atau Antigen negatif (1 x 24 jam) untuk penumpang umum.
3. Pengecualian berkas vaksin diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:34 WIB
TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?
Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:31 WIB
BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini
Lampung | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:48 WIB
Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:21 WIB
Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!
Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:47 WIB
67 Persen Populasi Uni Eropa Telah Divaksin Covid-19
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:42 WIB
Covid-19 Kembali Merebak Di China, Puluhan Pejabat Kena Sanksi
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:27 WIB
Terkini
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB