4. Calon penumpang dengan kondisi khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Untuk pengemudi truk ekspedisi, vaksin 2 kali dosis, syarat Antigen negatif berlaku 14 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan.
6. Untuk pengemudi truk ekspedisi, vaksin 1 kali dosis, syarat Antigen negatif berlaku 7 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Jika belum vaksin, maka syarat Antigen negatif berlaku hanya 1 x 24 jam.
Demikian tadi sedikit informasi terkait syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru yang sudah diterapkan. Semoga bermanfaat!