Sempat Ditahan, dr Richard Lee Kembali Dipulangkan Usai Penangguhan Dikabulkan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 29 Desember 2021 | 14:51 WIB
Sempat Ditahan, dr Richard Lee Kembali Dipulangkan Usai Penangguhan Dikabulkan
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memulangkan dr Richard Lee. Dia dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Razman menyebut, Richard Lee dipulangkan pada Selasa (28/12) malam. Dia mengklaim menjemputnya langsung Richard Lee saat dipulangkan.

"Iya saya yang jemput," katanya.

Ditahan

Richard Lee sebelumnya dikabarkan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia ditahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan upaya penghilang barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.

Terpisah, Razman ketika itu menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari ini. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.

baca juga

Dijemput di Palembang

Pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.

"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Ketika itu, pengikut sempat menahan dr Richard Lee. Namun, dia akhirnya dipulangkan dengan dalih kooperatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa dr Richard Lee: Dokter yang Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal

Siapa dr Richard Lee: Dokter yang Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 08:54 WIB

Terungkap, Ini Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee

Terungkap, Ini Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee

Entertainment | Rabu, 29 Desember 2021 | 08:42 WIB

Dokter Richard Lee Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

Dokter Richard Lee Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

Entertainment | Rabu, 29 Desember 2021 | 08:14 WIB

Sambil Menangis, dr Richard Lee Ngaku Tak Ikhlas Ditangkap

Sambil Menangis, dr Richard Lee Ngaku Tak Ikhlas Ditangkap

Banten | Rabu, 29 Desember 2021 | 07:35 WIB

Terkini

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:26 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:20 WIB

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:14 WIB

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:10 WIB

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:05 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

×