Amnesty Indonesia Minta Pemerintah Sediakan Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya

Bimo Aria Fundrika, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 29 Desember 2021 | 23:15 WIB
Amnesty Indonesia Minta Pemerintah Sediakan Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya
Sebuah kapal yang membawa warga Rohingya terdampar di laut Indonesia, Senin (27/12/2021). [Dok.Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah nelayan Aceh yang menarik kapal diduga membawa 120 warga Rohingya  dari laut ke Pantai Pidie, Aceh. Menurutnya hal tersebut menunjukkan solidaritas kemanusiaan. 

"Sekali lagi, masyarakat lokal di Aceh menunjukkan kepemimpinan sejati dalam menurunkan pengungsi Rohingya dari laut ke pantai Pidie, Aceh, Indonesia. Pendaratan pengungsi Rohingya malam ini menjadi momen optimisme dan solidaritas," ujar Usman dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (29/12/2021).

Kapal yang diduga mengangkut warga Rohingya di perairan Bireuen, Aceh. [ANTARA]
Kapal yang diduga mengangkut warga Rohingya di perairan Bireuen, Aceh. [ANTARA]

"Sebuah penghargaan bagi komunitas nelayan di Aceh yang berjuang keras dan mengambil risiko sehingga anak-anak, perempuan dan laki-laki ini bisa dibawa ke pantai. Mereka telah menunjukkan yang terbaik dari kemanusiaan," ucap dia.

Kendati demikian kata Usman, para pengungsi tetap membutuhkan perlindungan abadi. Yakni tempat berlindung dan keamanan. Karena itu, Usman meminta pemerintah Indonesia harus menyediakan kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya yang selamat dan tak boleh mengirimkan kembali ke laut.

"Pemerintah Indonesia harus menyediakan kebutuhan dasar mereka yang selamat dan dalam keadaan apa pun tidak boleh mengirim mereka kembali ke laut. Episode dramatis hari ini menunjukkan urgensi adanya dialog dan kerjasama regional untuk mencegah lebih banyak kematian di laut," tutur Usman.

Usman menyebut meskipun Indonesia bukan merupakan negara-pihak pada Konvensi PBB 1951 Tentang Status Pengungsi (Konvensi Pengungsi) atau Protokol 1967, tetapi prinsip non-refoulement yang dikenal dalam hukum kebiasaan internasional mewajibkan negara untuk tidak mengembalikan siapa pun ke tempat yang berisiko untuk mengalami penganiayaan atau pelanggaran HAM berat.

Prinsip tersebut kata Usman merupakan landasan perlindungan pengungsi internasional dan merupakan dasar dari larangan mutlak atas penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

"Prinsip ini dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional secara umum, serta hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua negara tanpa kecuali," kata Usman.

Selain itu, Usman menyebut deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN juga mengabadikan hak untuk "mencari dan menerima suaka"

baca juga

Kemudian larangan pengusiran kolektif telah tersirat dalam ketentuan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Di mana Indonesia telah menjadi salah satu negara pihak," katanya. 

Sebelumnya, nelayan Aceh mulai menarik kapal diduga membawa 120 warga Rohingya ke daratan. 

"Malam ini harus sampai ke darat, tidak perlu pemerintah untuk menarik itu. Sekarang lagi tarik," kata Panglima Laot Bireuen Badruddin Yunus kepada wartawan, Rabu (29/12/202)

Seperti diberitakan, nelayan Aceh melihat kapal diduga membawa warga Rohingya berada di Perairan Kabupaten Bireuen, Aceh. Kapal itu terpantau masih berada di tengah lautan.

"Informasi dari nelayan adanya kapal Rohingya di perairan Bireuen kurang lebih 67 mil laut," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, Senin (27/12).

Keberadaan kapal itu juga telah disampaikan ke pos angkatan laut (AL) setempat. Kondisi kapal disebut masih bagus atau dapat berlayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Darurat, Pemerintah RI Tampung Pengungsi Rohingya Terapung di Laut Aceh

Kondisi Darurat, Pemerintah RI Tampung Pengungsi Rohingya Terapung di Laut Aceh

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 21:35 WIB

Indonesia Diminta Izinkan Kapal Pengungsi Rohingya Berlabuh

Indonesia Diminta Izinkan Kapal Pengungsi Rohingya Berlabuh

Kalbar | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:43 WIB

Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

News | Senin, 13 Desember 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:20 WIB

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:15 WIB

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:53 WIB

×