Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 13 Desember 2021 | 12:17 WIB
Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).

Suara.com -
Amnesty International Indonesia (AII) mencatat, sepanjang tahun 2021, kasus kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat sipil dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2021, terdapat 84 kasus pelanggaran berekspresi dengan total 98 korban.

"Amnesty International Indonesia mencatat bahwa terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam diskusi daring, Senin (13/12).

Menurut Usman, upaya pembungkaman menggunakan Undang-undang ITE kerap terjadi dan menyasar mereka yang mengkritik pihak yang lebih berkuasa. Terbaru, kasus penjeratan menggunakan Undang-Undang ITE menyasar Stella Monica serta M. Asrul.

Dalam catatan AII, Stella Monica dituntut satu tahun penjara dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengunggah keluhannya tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya ke media sosial. Stella dijadwalkan untuk divonis pada tanggal 14 Desember 2021 mendatang.

Sosok Asrul merupakan jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik karena menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019 lalu. Dalam kasus ini, Asrul telah divonis bersalah dan dihukum dengan tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada 23 November 2021 lalu.

"Kedua kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan perspektif perlindungan hak masyarakat, bukan hanya fokus pada ketertiban umum," ucap Usman.

Pasal Makar

Usman mengatakan, upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi juga kerap menggunakan Pasal Makar. Dalam catatan AII, kasus penjeratan menggunakan Pasal Makar kerap terjadi -- secara berulang -- di kawasan Maluku dan Papua.

Per Desember 2021, kata Usman, AII mencatat masih ada 26 tahanandi Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai. Termutakhir, pada awal Desember 2021, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

baca juga

Usman menambahkan, aparat negara juga kerap bereaksi berlebihan terhadap ekspresi damai yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Pada tanggal 13 Agustus 2021, misalnya, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan “404 not found”.

Sementara pada tanggal 13 September 2021, setidaknya tujuh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Joko Widodo melintas di depan kampus UNS.

"Meskipun orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut tidak dijadikan tersangka, ‘mengamankan’ warga hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis," tegas Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan Akhir 2021 Amnesty International Indonesia: 95 Kasus Serangan Ke Pembela HAM

Catatan Akhir 2021 Amnesty International Indonesia: 95 Kasus Serangan Ke Pembela HAM

News | Senin, 13 Desember 2021 | 11:55 WIB

Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:16 WIB

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ:  Mencederai Kebebasan Pers

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

News | Kamis, 25 November 2021 | 07:10 WIB

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru

News | Selasa, 23 November 2021 | 21:43 WIB

Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya

Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 23:13 WIB

Dua Tahun Rezim Jokowi-Maruf: Kebebasan Sipil Memburuk, 5.389 Demonstran Ditangkap

Dua Tahun Rezim Jokowi-Maruf: Kebebasan Sipil Memburuk, 5.389 Demonstran Ditangkap

Sumbar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:05 WIB

Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk

Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri

Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Malaysia: Indonesia Buka Wilayah Udara ke Pesawat Malaysia untuk Operasi Hujan Buatan

Malaysia: Indonesia Buka Wilayah Udara ke Pesawat Malaysia untuk Operasi Hujan Buatan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:51 WIB

Puncak Arus Balik Maulid Nabi, Jakarta Bakal Diserbu 35 Ribu Penumpang Kereta

Puncak Arus Balik Maulid Nabi, Jakarta Bakal Diserbu 35 Ribu Penumpang Kereta

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Negara Tetangga Angkat Topi Usai Kevin Diks Ditunjuk Jadi Wakil Kapten Borussia Monchengladbach

Negara Tetangga Angkat Topi Usai Kevin Diks Ditunjuk Jadi Wakil Kapten Borussia Monchengladbach

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Viral, Kawasan Lereng Gunung Jempol Lahat Terbakar

Viral, Kawasan Lereng Gunung Jempol Lahat Terbakar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:45 WIB

CORE Soroti Rencana Pembatasan Pertalite, Data BPS Diminta Jadi Patokan

CORE Soroti Rencana Pembatasan Pertalite, Data BPS Diminta Jadi Patokan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Tragedi 5 Laga Tanpa Kemenangan: Saat Kehadiran Lionel Messi Tak Lagi Menakutkan di MLS

Tragedi 5 Laga Tanpa Kemenangan: Saat Kehadiran Lionel Messi Tak Lagi Menakutkan di MLS

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Jurus Rudy Susmanto Tekan Pengangguran Bogor: Gandeng SKPD, Cetak Ribuan Wirausaha Baru

Jurus Rudy Susmanto Tekan Pengangguran Bogor: Gandeng SKPD, Cetak Ribuan Wirausaha Baru

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:32 WIB

×