Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI

Bangun Santoso

Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:04 WIB
Dinilai Kooperatif, Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

"Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk tersangka NH, tersangka CRGS, tersangka AA, tersangka ML, dan tersangka RAR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2021) malam.

Sedangkan untuk tersangka EM dilakukan tindakan penangguhan rutan, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 pada 16 November lalu.

Ketujuh orang itu langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba Cabang KPK.

Dari tujuh orang tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang, sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam telaah izin penangguhan.

"Sedangkan untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 sedang dilakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Leonard pula.

Adapun pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan rutan adalah para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.

Kemudian, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

baca juga

Lalu, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.

"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan penasihat hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.

Menurut Leonard, awal mula kasus pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam BAP, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam BAP, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara.

Dalam pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rutan, penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing tersangka dan setelah dibaca oleh para tersangka. Kemudian para tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates yang disaksikan oleh pihak rutan.

"Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak rutan dengan cara mengeluarkan tahanan dari rutan dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing tersangka," katanya pula.

Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rutan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

Adapun tujuh tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tujuh orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu penasihat hukum sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 ini. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun

Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun

Lampung | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:50 WIB

Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

Sumsel | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:43 WIB

Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela

Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela

Sulsel | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:52 WIB

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:47 WIB

KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:55 WIB

Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:24 WIB

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×