Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diseret Ke Pengadilan

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:06 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diseret Ke Pengadilan
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (DRR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Andi Merya Nur merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun anggaran 2021.

"Tim jaksa pada hari Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari tim penyidik untuk tersangka AMN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ali mengatakan bahwa penahanan terhadap Andi Merya tetap berjalan. Tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Saat ini Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada bulan Maret s.d. Agustus 2021 Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp 225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.

Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah 2021, KPK Segera Umumkan Nama Tersangka

Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah 2021, KPK Segera Umumkan Nama Tersangka

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 10:34 WIB

Naik Perahu Naga, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi di Kolaka Timur

Naik Perahu Naga, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi di Kolaka Timur

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi di Kolaka Timur Sultra

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi di Kolaka Timur Sultra

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:54 WIB

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Pegawai Kemendagri dan Direktur PTSMI

Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Pegawai Kemendagri dan Direktur PTSMI

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:29 WIB

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Kabupaten Kolaka Timur

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Kabupaten Kolaka Timur

Sulsel | Jum'at, 24 Desember 2021 | 07:55 WIB

Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK

Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:13 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB