Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:50 WIB
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (PT ME) dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).

Berkas penyidikan serta barang bukti kini akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

"Tim Jaksa menerima tahap II pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Ali menyebut pelaksanaan penyerahan berkas tersangka PT ME telah diwakilkan oleh Direktur hingga staf perusahaan tersebut.

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran," ucapnya

Ali menyebut Tim jaksa KPK memiliki waktu selama 14 untuk melengkapi berkas dakwaan untuk nantinya disidangkan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,"imbuhnya

PT Merial Esa secara bersama - sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.

Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief telah dijerat oleh lembaga antirasuah.

baca juga

Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.

Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintannya tersebut.

Untuk realisasi tersebut, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 bila dirupiahkan mencapai Rp 12 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

Lampung | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:23 WIB

Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar

Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:05 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN 2021, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik

Kasus Korupsi Dana PEN 2021, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:59 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×