Sopir Truk yang Divonis 110 Tahun Penjara Dapat Keringanan Hukuman 1 Abad

Senin, 03 Januari 2022 | 10:19 WIB
Sopir Truk yang Divonis 110 Tahun Penjara Dapat Keringanan Hukuman 1 Abad
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengemudi mengklaim remnya gagal, tapi polisi mencatat dia mengemudi 85 mph di zona 45 mph dan melewati jalan truk yang melarikan diri sebelum kecelakaan.

Ilustrasi kecelakaan. [Envato Elements]
Ilustrasi kecelakaan. [Envato Elements]

Desember ini, pengemudi truk itu dijatuhi hukuman 110 tahun penjara sebagai akibat dari 27 dakwaan terpisah, yang terkuat di antaranya serangan kejahatan.

Hakim A Bruce Jones, yang mengawasi kasus tersebut, mengatakan dia tidak ingin memberikan hukuman seumur hidup kepadanya, tapi UU Colorado mengharuskannya menetapkan hukuman penjara yang dijalani secara berurutan.

Di pengadilan awal tahun ini, pengemudi truk mogok saat dia merenungkan tragedi itu.

“Yang Mulia, saya tidak tahu mengapa saya hidup. Seperti untuk apa? ... Saya terlalu sering bertanya kepada Tuhan mengapa mereka dan bukan saya? Mengapa saya selamat dari kecelakaan itu?”

Kasus tersebut, dengan kalimat terakhirnya mengejutkan dan menarik perhatian nasional.

Semua orang mulai dari mantan juri hingga pengemudi truk hingga Kim Kardashian menyerukan pengurangan hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI