"Saya pergi buat pulang ke Lampung. Saudara Aliza juga pergi," ujar Aan
Setelah itu, Aan memastikan untuk melaporkan yang diperintah oleh Taufik terkait penyerahan uang sudah dilaksanakan.
"Saya laporkan ke Pak Taufik, duitnya sudah diserahkan ke saudara Aliza," katanya.
Aan awalnya masih tak mengetahui tujuan penyerahan uang itu kepada Aliza. Hingga akhirnya, Taufik menceritakan uang itu sebagai fee delapan persen atas DAK untuk Lampung Tengah cair sebesar Rp 25 miliar.
"Waktu itu, nggak tahu nominal uang. Kemudian nantinya tahu dari Pak Taufik yaitu, delapan persen dari nilai DAK," ujarnya.
Aan juga diceritakan, bahwa Taufik juga telah bertemu dengan terdakwa Azis Syamsuddin di salah satu tempat di DPR RI untuk menanyakan pencairan DAK Lamteng.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga: Hadirkan 4 Saksi, Jaksa Akan Konfrontir Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin
Jaksa Lie menyebut, Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.