Jaksa KPK pun memperjelas kepada saksi Aan. Siapa Supranowo dan bersumber dari mana uang itu.
"Ijon calon rekanan," jawab Aan
Masih di hari yang sama, Supranowo ditemani rekannya Ibram datang ke Jakarta mengunakan mobil, membawa uang tersebut, untuk bertemu dengan Aan di Hotel Veranda. Selanjutnya, Aan menghubungi Aliza Gunado bahwa sudah ada sebagian uang yang dibawanya.
"Ketika mereka (Supranowo) sudah di hotel, saya telepon saudara Aliza. Ini uang sudah ada," kata Aan
Kemudian, Aan pun bersama Supranowo dan Ibram diajak Aliza untuk mendatangi sebuah mal di Jakarta. Pada saat itu, tujuannya menukarkan uang yang dibawa sebesar Rp 1,135 miliar ke dalam bentuk Dollar Singapura.
Menurut Aan, Aliza saat itu bersama dua orang lainnya. Keduanya, tidak dikenal Aan, sehingga penyerahan uang kepada Aliza terjadi diparkiran mal.
"Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu, untuk ditukar ke Dolar Singapura," ucap Aan
Aan menyebut, penyerahan uang itu dengan memakai tas jinjing berwarna hitam. Selanjutnya, Aan bersama Aliza dan dua orang dari Lampung Tengah Supranowo dan Ibram pergi menuju sebuah tempat makan D'cost.
Tujuannya ke tempat makan D'cost, kata Aan, untuk menunggu dua rekan Aliza yang diperintahkan untuk menukar uang tersebut ke Dolar Singapura.
"Kami makan di D'Cost lantai dua. Sekitar satu jam, datang dua kawannya (Aliza) itu menunjukkan uang dolar Singapura," kata Aan.
Mendengar keterangan saksi Aan, Jaksa KPK memastikan pecahan lembaran uang Dollar Singapura apa yang ditukarkan.
"Seribuan (dollar Sing)," jawab Aan
Jaksa kembali menanyakan kepada saksi Aan, tas jinjing yang berisi uang itu akhirnya dibawa oleh siapa
"Kayaknya dibawa mereka," Jawab Aan
Jaksa KPK pun mencoba mempertegas saksi Aan dengan pertanyaan Apakah Taufik menjelaskan uang yang diserahkannya itu ditujukan untuk siapa.
"Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis Syamsuddin)," ungkap Aan
Kembali Jaksa KPK, menanyakan apakah mengetahui jabatan Azis Syamsuddin saat itu.
"Kalau nggak salah Ketua Banggar DPR. Yang jelas anggota DPR," ungkapnya
Selanjutnya, Aan menjelaskan penyerahan uang tahapan kedua sebesar Rp 950 juta, pada 23 Juli 2017.
Uang itu dibawa sejumlah pihak berasal dari Lampung Tengah dengan rincian Rama Rp 300 juta; Sanca Rp 350 juta; dan Sanca Rp 350 juta. Pun itu atas perintah pula dari Taufik.
Sehingga, uang sebesar Rp 950 juta itu sudah berada di tangan Aan di kamar Hotel Veranda tempat menginapnya untuk diserahkan kepada Aliza Gunado. Pada saat itu, Aan juga kembali menghubungi Aliza.
"Saya telepon saudara Aliza bahwa uang yang dibawa sudah sampai. Setelah uang di kamar hotel, tidak lama saudara Aliza datang," kata Aan.
Tak lama berkomunikasi dengan Aliza, salah satu rekan Aliza yang ia ketahui sama dengan penerimaan tahap pertama di parkiran Mall untuk menjemput uang tersebut. Uang tersebut dibawa rekan Aliza yang diketahuinya untuk ditukarkan kembali ke dalam bentuk Dolar Singapura.
"Satu kawannya yang kemarin di mal itu juga datang. Totalnya Rp 950 juta. Wadahnya tas jinjing hitam. Tas bersama uang dibawa pergi untuk ditukar Dolar Singapura," ungkapnya.
Setelah penyerahan uang tahap kedua itu. Aan juga tidak mengetahui lagi. Lantaran ia langsung meninggalkan hotel Veranda untuk bergegas kembali ke Lampung Tengah. Sedangkan, Aliza, kata Aan, sudah berpisah setelah penyerahan uang itu.
"Saya pergi buat pulang ke Lampung. Saudara Aliza juga pergi," ujar Aan
Setelah itu, Aan memastikan untuk melaporkan yang diperintah oleh Taufik terkait penyerahan uang sudah dilaksanakan.
"Saya laporkan ke Pak Taufik, duitnya sudah diserahkan ke saudara Aliza," katanya.
Aan awalnya masih tak mengetahui tujuan penyerahan uang itu kepada Aliza. Hingga akhirnya, Taufik menceritakan uang itu sebagai fee delapan persen atas DAK untuk Lampung Tengah cair sebesar Rp 25 miliar.
"Waktu itu, nggak tahu nominal uang. Kemudian nantinya tahu dari Pak Taufik yaitu, delapan persen dari nilai DAK," ujarnya.
Aan juga diceritakan, bahwa Taufik juga telah bertemu dengan terdakwa Azis Syamsuddin di salah satu tempat di DPR RI untuk menanyakan pencairan DAK Lamteng.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut, Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.