Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza

Senin, 03 Januari 2022 | 18:10 WIB
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
Ketua Majelis Hakim M Damis mendengar kesaksian Aliza dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Ketika ditanyakan kepada Aliza. Ia pun tetap bersikeras tidak mengenal maupun melakukan sejumlah pertemuan bersama tiga saksi yang dikronfontir kepadanya dalam sidang.

"Tidak yang mulia," jawab Aliza

Peringatan Majelis Hakim

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim M Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.

Peringatan yang diberikan hakim, lantaran Aliza ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam kesaksiannya, tak mengenal sejumlah saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara. Tapi, persoalan pada hari ini," kata Hakim Damis kepada saksi Aliza.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lamteng.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI