Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura.
Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza.
Namun, Aliza juga memerintahkan satu orang rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Singapura.
Sedangkan saksi Darius, ketika ditanya majelis hakim juga mengenal Aliza. Kali pertama bertemu Aliza di salah satu tempat di Lamteng.
Darius dikenalkan kepada Aliza oleh salah satu rekannya yang disebut-sebut sebagai orang dekat Azis.
Ketika ditanyakan kepada Aliza. Ia pun tetap bersikeras tidak mengenal maupun melakukan sejumlah pertemuan bersama tiga saksi yang dikronfontir kepadanya dalam sidang.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza
Peringatan Majelis Hakim
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim M Damis memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Peringatan yang diberikan hakim, lantaran Aliza ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam kesaksiannya, tak mengenal sejumlah saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang.