Cegah Jakarta Tenggelam, Menteri PUPR Berkomitmen Bangun Tiga SPAM

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 03 Januari 2022 | 18:31 WIB
Cegah Jakarta Tenggelam, Menteri PUPR Berkomitmen Bangun Tiga SPAM
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkomitmen untuk membangun tiga Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Regional sebagai solusi untuk mencegah Jakarta tenggelam akibat penggunaan air tanah oleh masyarakat.

Menteri PUPR menyampaikan bahwa Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun tiga SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.

“Dengan terbangunnya 3 SPAM Regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30 persen,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Menteri PUPR menegaskan kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.

Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air atau IPA Buaran III.

Untuk itu PUPR berharap Pemprov DKI segera menyiapkan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan. Sehingga SPAM Regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam, salah satu upayanya adalah melalui penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi ekstraksi air tanah.

Hal ini diwujudkan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) “Sinergi Dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”. MoU yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin (3/1). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun 4 SPAM, MenPUPR Harap Bisa Kendalikan Penggunaan Air Tanah Jakarta pada 2030

Bangun 4 SPAM, MenPUPR Harap Bisa Kendalikan Penggunaan Air Tanah Jakarta pada 2030

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:12 WIB

Pejabat Ini Punya Koleksi Kendaraan Sederhana, Ini 2 Mobilnya

Pejabat Ini Punya Koleksi Kendaraan Sederhana, Ini 2 Mobilnya

Otomotif | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:41 WIB

Ini Daftar Perusahaan yang Lolos Prakualifikasi SPAM Batam

Ini Daftar Perusahaan yang Lolos Prakualifikasi SPAM Batam

Batam | Rabu, 29 Desember 2021 | 19:26 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB