"Kemudian ini jadi bergulir," kata Ichwan.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar menjerat Bahar Smith dengan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Adapun kasus yang menjerat Bahar Smith diduga karena menyebarkan dengan sengaja berita bohong yang menerbitkan keonaran bagi publik.