Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:40 WIB
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian ini jadi bergulir," kata Ichwan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar menjerat Bahar Smith dengan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Adapun kasus yang menjerat Bahar Smith diduga karena menyebarkan dengan sengaja berita bohong yang menerbitkan keonaran bagi publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI