Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Rabu, 05 Januari 2022 | 16:06 WIB
Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Seperti dilihat Suara.com dari laman resmi MK, pengajuan gugatan tersebut telah tercatat dalam lembaga tersebut dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 harus dihapuskan.

"Menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Dalam petitum itu juga menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.

Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik, yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki)," tuturnya dalam petitum.

Untuk diketahui ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga telah banyak digugat ke MK oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain

Seperti, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI asal Jakarta Fahira Idris hingga Partai Ummat yang berencana juga mengajukan JR dalam waktu dekat dengan pendampingan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI