Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Januari 2022 | 16:06 WIB
Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Seperti dilihat Suara.com dari laman resmi MK, pengajuan gugatan tersebut telah tercatat dalam lembaga tersebut dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 harus dihapuskan.

"Menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Dalam petitum itu juga menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.

Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik, yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki)," tuturnya dalam petitum.

Untuk diketahui ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga telah banyak digugat ke MK oleh sejumlah pihak.

baca juga

Seperti, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI asal Jakarta Fahira Idris hingga Partai Ummat yang berencana juga mengajukan JR dalam waktu dekat dengan pendampingan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain

Ajak Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Partai Ummat Akan Komunikasi ke Parpol Lain

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:38 WIB

Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Bertekad Runtuhkan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:32 WIB

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:29 WIB

Terkini

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB