Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati

Rabu, 05 Januari 2022 | 19:17 WIB
Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati
Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa sudah tertarik dengan korban. Kemudian, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan.

Terdakwa membuat suatu cerita seolah –olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprilia naik ke dalam mobilnya. Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

Terdakwa memaksa dan memeluk serta meremas payudara korban.

Ketika korban berteriak, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke hotel. Korban dimasukkan ke dalam kamar.

Baca Juga: Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi

Namun sebelumnya, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI