Terdakwa memaksa dan memeluk serta meremas payudara korban.
Ketika korban berteriak, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.
Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke hotel. Korban dimasukkan ke dalam kamar.
Namun sebelumnya, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu.
Terdakwa kesal mengetahui Riska sedang datang bulan pada saat itu. Akhirnya, terdakwa melampiaskannya kepada AP.
Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Mengetahui hal tersebut, istri terdakwa sempat bertanya.
Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Baca Juga: Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi
Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska pun meninggal dunia.
Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP. Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda.