Partai Ummat Ingin Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Buni Yani Ungkap Ide Amien Rais

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:10 WIB
Partai Ummat Ingin Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Buni Yani Ungkap Ide Amien Rais
Amien Rais soal pemerintahan Jokowi (YouTube).

Suara.com - Partai Ummat berencana mengajukan gugatan Judicial Review atau uji materi soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pentolan Partai Ummat Amien Rais disebut sampaikan ide menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani dalam diskusi webinar bertajuk Presidential Threshold 0% di Pilpres 2024, Kamis (6/1/2022).

Menurut Buni, Amien masih konsisten pada perjuangan reformasi 1998.

"Dari pak Amien saya kira beliau sangat mendukung ya (rencana uji materi PT). Pak Amien kita tahu orang tua kita sangat masih konsisten dengan perjuangan reformasi 1998 bapak reformasi tentu berpikir ide yang besarya. Termasuk ide-ide yang saya katakan tadi bagaimana menyelamatkan bangsa bagaimana membuat persatuan yang semakin bagus di Indonesia," kata Buni.

Menurutnya adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen bisa memicu keterbelahan di masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja. Menurutnya, Presidential Threshold adalah pembatasan yang ekstrem.

"Kalau MK bisa menagkap sebetulnya mudarat dari 20 persen ini mestinya harus lebih bijak sana untuk menentukan. Ini bangsa menunggu saja terbelah semakin dalam yg akan membuat susah sekali untuk bersatu lagi. Nah ini sebetulnya akibat dari pembatasan yang ekstrem," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buni menjelaskan, rencana mengajukan gugatan soal Presidential Threshold 20 persen ke MK yang dilakukan Partai Ummat niatnya untuk menyelamatkan bangsa ke depan. Selain itu pihaknya ingin melawan oligarki.

"Nah ini lah sebeyulnya kita berpikir ke depan untuk menyelamatkan negara ini," tandasnya.

Rencana Ajukan JR

Sebelumnya, Partai Ummat berniat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PT 20 persen dianggap hanya melanggengkan praktik oligarki.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021).

Ridho mengatakan, alasan lain judicial review ini diajukan ke MK adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Analis Sebut Jika Presidential Threshold 0 Persen Agenda Istana dan PDIP Bisa Terganggu

Analis Sebut Jika Presidential Threshold 0 Persen Agenda Istana dan PDIP Bisa Terganggu

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:20 WIB

Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung

Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung

Malang | Rabu, 05 Januari 2022 | 20:32 WIB

Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya

Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 20:25 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB