Partai Ummat Ingin Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Buni Yani Ungkap Ide Amien Rais

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:10 WIB
Partai Ummat Ingin Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Buni Yani Ungkap Ide Amien Rais
Amien Rais soal pemerintahan Jokowi (YouTube).

Suara.com - Partai Ummat berencana mengajukan gugatan Judicial Review atau uji materi soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pentolan Partai Ummat Amien Rais disebut sampaikan ide menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani dalam diskusi webinar bertajuk Presidential Threshold 0% di Pilpres 2024, Kamis (6/1/2022).

Menurut Buni, Amien masih konsisten pada perjuangan reformasi 1998.

"Dari pak Amien saya kira beliau sangat mendukung ya (rencana uji materi PT). Pak Amien kita tahu orang tua kita sangat masih konsisten dengan perjuangan reformasi 1998 bapak reformasi tentu berpikir ide yang besarya. Termasuk ide-ide yang saya katakan tadi bagaimana menyelamatkan bangsa bagaimana membuat persatuan yang semakin bagus di Indonesia," kata Buni.

Menurutnya adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen bisa memicu keterbelahan di masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja. Menurutnya, Presidential Threshold adalah pembatasan yang ekstrem.

"Kalau MK bisa menagkap sebetulnya mudarat dari 20 persen ini mestinya harus lebih bijak sana untuk menentukan. Ini bangsa menunggu saja terbelah semakin dalam yg akan membuat susah sekali untuk bersatu lagi. Nah ini sebetulnya akibat dari pembatasan yang ekstrem," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buni menjelaskan, rencana mengajukan gugatan soal Presidential Threshold 20 persen ke MK yang dilakukan Partai Ummat niatnya untuk menyelamatkan bangsa ke depan. Selain itu pihaknya ingin melawan oligarki.

"Nah ini lah sebeyulnya kita berpikir ke depan untuk menyelamatkan negara ini," tandasnya.

Rencana Ajukan JR

Baca Juga: Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung

Sebelumnya, Partai Ummat berniat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PT 20 persen dianggap hanya melanggengkan praktik oligarki.

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021).

Ridho mengatakan, alasan lain judicial review ini diajukan ke MK adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI