Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya

Rizki Nurmansyah, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:25 WIB
Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. (Dok: DPR]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai gugatan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu ditelisik. Kepentingan ASN tersebut perlu diketahui.

"Menyangkut gugatan Presidential Threshold ke MK oleh seorang ASN menurut saya perlu ditelisik, dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk keranah politik," kata Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).

Junimart mengatakan, dalam Undang-Undang seorang ASN dilarang berpolitik. Menurutnya, ASN baru boleh menggunakan hak politiknya dengan berbagai syarat.

"Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai seorang ASN," ungkapnya.

Politisi PDIP itu lantas mempertanyakan seorang ASN yang ajukan gugatan tersebut apakah merasa terganggu statusnya karena adanya presidential threshold itu.

Lebih lanjut, Junimart meminta KemenPAN-RB menegakkan aturan tegas soal UU ASN menanggapi adanya gugatan presidential threshold tersebut. Menurutnya, jangan sampai seorang ASN bermain politik praktis.

"KemenPAN harus tegas menegakkan aturan UU ASN ketika seorang ASN sebagai abdi negara sudah ikut secara terang-benderang terjun bermain ke dunia politik. Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold ini supaya tidak menjadi preseden dikemudian hari," tandasnya.

Ajukan Gugatan

Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

baca juga

Dilihat Suara.com dari lama resmi MK, pengajuan gugatan tersebut tercatat dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, presidential threshold yang ada di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 harus dihapus.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Lanjut Ikhwan dalam petitumnya menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.

Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen

News | Senin, 03 Januari 2022 | 18:29 WIB

Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Politisi PDIP Ingatkan Ajaran Islam Memuliakan Tamu

Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Politisi PDIP Ingatkan Ajaran Islam Memuliakan Tamu

News | Senin, 03 Januari 2022 | 13:21 WIB

PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga Di Pilpres 2024, Namun PT Jadi Hambatan

PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga Di Pilpres 2024, Namun PT Jadi Hambatan

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:12 WIB

Ditanya Peluang Pindah dari PDIP, Ganjar Pranowo: Emang Partai Lain Lebih Baik?

Ditanya Peluang Pindah dari PDIP, Ganjar Pranowo: Emang Partai Lain Lebih Baik?

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:43 WIB

Wanti-wanti Anies, PDIP Minta Proyek Trek Formula E Ancol Tak Rusak Pohon Seperti di Monas

Wanti-wanti Anies, PDIP Minta Proyek Trek Formula E Ancol Tak Rusak Pohon Seperti di Monas

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:48 WIB

PDIP Tak akan Cepat Umumkan Figur Capres yang Diusung; Hanya Timbulkan Pro dan Kontra

PDIP Tak akan Cepat Umumkan Figur Capres yang Diusung; Hanya Timbulkan Pro dan Kontra

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 19:37 WIB

Terkini

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

×