Aktivis Disomasi Lalu Dilaporkan Polisi, KontraS Minta Jokowi Tertibkan Pejabat Antikritik

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:19 WIB
Aktivis Disomasi Lalu Dilaporkan Polisi, KontraS Minta Jokowi Tertibkan Pejabat Antikritik
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy bicara kasus mangkrak di kepolisian. (tangkapan layar/zoom)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya di awal 2022 menyebutkan, ada 10 cara yang dilakukan negara dalam mempersempit ruang kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan pejabat publik terhadap masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan.

Pada tahun 2021, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tidak hanya itu, dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eghi Primayogha dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Fatia dan Haris dipolisikan buntut dari laporan yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Dalam Konteks Kasus di Intan Jaya. Sedangkan, Eghi dan Miftah kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".

Perwakilan KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, apa yang dilakukan Fatia, Haris, Eghi, hingga Miftah merupakan bagian dari kontrol warga negara kepada pejabat publik yang dianggap adanya indikasi konflik kepentingan. Juga, merupakan kritik atas sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Dalam konteks kasus Fatia dan Haris misalnya, apa yang ia lakukan itu sebetulnya bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucap Andi dalam siaran virtual hari ini, Kamis (6/1/2021).

Kata Andi, upaya dua aktivis HAM itu adalah mencoba membongkar indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui sebuah laporan yang dibuat oleh sejunlah organisasi masyarakat sipil.

Alih-alih melakukan pembenahan atau evaluasi terhadap penempatan militer yang ada di Papua, pejabat publik di negeri ini justru melakukan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Hal itu terlihat dari somasi atau pemidanaan yang dilayangkan.

Padahal, dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Juga mencerahkan pemahaman masyarakat dan mengontrol jalannya kekuasaan.

Sebab, kata Andi, "yang namanya kekuasaan tidak ada yang absolut dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang."

Artinya, kekuasaan atau pemerintahan yang berjalan harus diawasi secara penuh oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan KontraS, apa yang disampaikan Fatia dan Haris, jika merujuk pada konteks undang-undang, ada jaminan yang sebetulnya harus diberikan.

"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.

Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.

"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas

Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:53 WIB

Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil

Sebut Demokrasi Menurun, KontraS Ungkap 10 Cara Negara Bungkam Masyarakat Sipil

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:12 WIB

KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan

KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:36 WIB

Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

Sebut Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, AII Catat 84 Kasus Jeratan UU ITE Sepanjang 2021

News | Senin, 13 Desember 2021 | 12:17 WIB

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB

KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil

KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:26 WIB

Terkini

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB