LBM Eijkman Dilebur ke BRIN yang Birokratis, Prof Amin Subandrio: Ini Sebuah Kemunduran

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:11 WIB
LBM Eijkman Dilebur ke BRIN yang Birokratis, Prof Amin Subandrio: Ini Sebuah Kemunduran
Seorang pegawai berada di depan Kantor Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman di Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Prof Dr Amin Soebandrio menilai birokratisasi terhadap lembaga yang dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan kemunduran.

Amin menilai, peleburan yang berdampak dilepasnya ratusan Peneliti Eijkman berstatus non-PNS justru akan membuat Indonesia kehilangan peneliti-peneliti berkompeten.

"Mereka yang sudah bekerja di Eijkman itu sudah terbiasa bekerja dan memenuhi research integrity. Integritas mereka sangat tinggi, ada empat prinsip utama yaitu kejujuran, akuntabilitas, profesionalisme, dan sureship," kata Amin dalam diskusi Narasi Institute, Jumat (7/1/2022).

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Profesor Amin Subandriyo. (Suara.com/Ria Rizki)
Mnatan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Profesor Amin Subandriyo. (Suara.com/Ria Rizki)

Amin menegaskan, jika peneliti Eijkman berstatus non-PNS tersebut sudah memenuhi empat syarat tersebut.

"Mereka adalah tenaga yang sudah terbiasa di lingkungan yang memenuhi empat persyaratan tadi. Jadi, kalau mereka diputus dan dilepas ya sayang sekali," sambungnya.

Menurutnya, para peneliti-peneliti ini nantinya bisa saja direkrut oleh pihak lain yang tentunya tidak berdampak langsung kepada negara, jika bekerja di luar Eijkman.

"Yang akan menuai sih banyak, tapi buat Eijkman sendiri sudah dikembangkan dengan susah payah selama 30 tahun ini tentu terus terang sudah pasti ini merupakan suatu kemunduran buat Lembaga Eijkman," katanya.

Dia merasa kecewa dengan keputusan negara melebur LBM Eikjman yang kini berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBM Eijkman) ke BRIN.

"Perasaan sudah pasti tidak bisa dipungkiri pasti ada rasa kecewa, walaupun sebenarnya kita memahami kehadiran BRIN merupakan upaya memperbaiki iklim dan juga kinerja penelitian di Indonesia," ucapnya.

Alasan Perkuat Eijkman

Sementara, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi LBM Eijkman ke BRIN bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut, melainkan akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.

"Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman," kata Handoko dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).

Melalui integrasi itu, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.

Bagi mereka yang non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur itu sudah dilakukan oleh beberapa orang.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]

Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Megawati Dinilai Tak Pantas Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Harusnya Jokowi Langsung

Megawati Dinilai Tak Pantas Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Harusnya Jokowi Langsung

News | Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:20 WIB

Integrasi ke BRIN Diklaim Perkuat LBM Eijkman

Integrasi ke BRIN Diklaim Perkuat LBM Eijkman

Tekno | Kamis, 06 Januari 2022 | 22:05 WIB

Mantan Ketua LBM Eijkman Tahan Tangis Ungkap Gaji Peneliti: Lebih Rendah dari Sopir Saya

Mantan Ketua LBM Eijkman Tahan Tangis Ungkap Gaji Peneliti: Lebih Rendah dari Sopir Saya

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:07 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB