Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad M Ali meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan meda sosial. Pernyataan Ali tersebut menanggapi usai secara resmi Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Saya mengimbau agar seluruh masyarakat baik aktivis dan pegiat media sosial lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeluarkan pendapat pribadi ketika pendapat itu bersinggungan langsung dengan agama orang lain. Apalagi di dalamnya terindikasi memuat kebencian dan SARA," kata Ali di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Ali, kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Dirinya meminta agar ruang publik tidak boleh diisi dengan pendapat-pendapat yang bisa memicu perpecahan dalam semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia.

"Ini yang harus betul-betul kita hindari. Perbedaan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Maka itu, opini yang memuat kebencian dan SARA bisa mengganggu keinginan kita tetap bersatu. Jangan ada pihak-pihak yang dengan sadar memberikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang banyak, apalagi berkaitan dengan agama. Sekali lagi, ini bisa mengancam persatuan kita," paparnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu meyakini Polri tidak mungkin menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan ditahan tanpa ada bukti-bukti kuat adanya unsur pidana dalam cuitan yang dibuat Ferdinand.

Ali juga berharap proses hukum yang menjerat Ferdinand yang dilakukan Polri harus memenuhu unsur transparansi, sehingga publik dapat mengetahui perkembangannya.

"Kami berharap Polri tetap terbuka sehingga tidak ada publik yang bertanya-tanya tentang proses hukum yang menjerat yang bersangkutan. Dengan ini pula diharapkan tidak ada lagi ekses-ekses yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial atas kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

baca juga

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," ujar Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:38 WIB

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:33 WIB

Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:28 WIB

Tawarkan Ferdinand Hutahaean Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Roy Suryo: Gratis!

Tawarkan Ferdinand Hutahaean Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Roy Suryo: Gratis!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:06 WIB

Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:52 WIB

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:12 WIB

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Riau | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:53 WIB

Terkini

BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT

BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Piala Panglima Digelar, PB ORADO Dapat Dukungan Miliaran

Piala Panglima Digelar, PB ORADO Dapat Dukungan Miliaran

Sport | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Kaltim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Jose Mourinho Kembali ke Bernabeu, Mbappe Langsung Bicara Trofi: Dia Tahu Cara Menang

Jose Mourinho Kembali ke Bernabeu, Mbappe Langsung Bicara Trofi: Dia Tahu Cara Menang

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:52 WIB

BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Pascagempa NTT

BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Pascagempa NTT

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:51 WIB

RAPBN 2027: Daftar 10 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Tertinggi, BGN Pertama Tapi Dipangkas

RAPBN 2027: Daftar 10 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Tertinggi, BGN Pertama Tapi Dipangkas

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru

Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:32 WIB

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×