Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad M Ali meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan meda sosial. Pernyataan Ali tersebut menanggapi usai secara resmi Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Saya mengimbau agar seluruh masyarakat baik aktivis dan pegiat media sosial lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeluarkan pendapat pribadi ketika pendapat itu bersinggungan langsung dengan agama orang lain. Apalagi di dalamnya terindikasi memuat kebencian dan SARA," kata Ali di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Ali, kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Dirinya meminta agar ruang publik tidak boleh diisi dengan pendapat-pendapat yang bisa memicu perpecahan dalam semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia.

"Ini yang harus betul-betul kita hindari. Perbedaan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Maka itu, opini yang memuat kebencian dan SARA bisa mengganggu keinginan kita tetap bersatu. Jangan ada pihak-pihak yang dengan sadar memberikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang banyak, apalagi berkaitan dengan agama. Sekali lagi, ini bisa mengancam persatuan kita," paparnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu meyakini Polri tidak mungkin menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan ditahan tanpa ada bukti-bukti kuat adanya unsur pidana dalam cuitan yang dibuat Ferdinand.

Ali juga berharap proses hukum yang menjerat Ferdinand yang dilakukan Polri harus memenuhu unsur transparansi, sehingga publik dapat mengetahui perkembangannya.

"Kami berharap Polri tetap terbuka sehingga tidak ada publik yang bertanya-tanya tentang proses hukum yang menjerat yang bersangkutan. Dengan ini pula diharapkan tidak ada lagi ekses-ekses yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial atas kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," ujar Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:38 WIB

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:33 WIB

Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

Sebut Ferdinand Derita Sakit Saraf, Pengacara: Butuh Satu Jam buat Berpikir Normal

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:28 WIB

Tawarkan Ferdinand Hutahaean Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Roy Suryo: Gratis!

Tawarkan Ferdinand Hutahaean Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Roy Suryo: Gratis!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:06 WIB

Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:52 WIB

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:12 WIB

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Riau | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB