Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menawarkan Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta. Dia juga menjamin akan merawat Ferdinand hingga sembuh apabila benar menderita gangguan jiwa.
Roy Suryo mengemukakan bahwa dirinya kebetulan merupakan Ketua Yayasan. Sehingga, tawaran yang diberi kepada Ferdinand ini cuma-cuma alias gratis tanpa biaya.
"Saya selaku Ketua Yayasan menawarkan secara Gratis (terhadap) saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral & dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja. Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Kendati begitu, kata Roy Suryo, dia meminta Ferdinand untuk mengikuti proses hukum yang berlaku apabila nantinya tidak terbukti menderita gangguan jiwa.
"Tetapi kalau sehat ya, jalani Proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Tersangka dan Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

Harap Diselesaikan Baik-baik
Ferdinand sempat berharap kasus ujaran 'Allahmu Lemah' yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.
Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia menyatakan akan menjelaskan maksud pernyataan Allahmu Lemah kepada penyidik dalam agenda pemeriksaan kemarin.
"Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) pagi .