Ferdinand Tersangka Tepat, Pengacara Habib Bahar Tunggu Terduga Penista Agama Diproses

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:28 WIB
Ferdinand Tersangka Tepat, Pengacara Habib Bahar Tunggu Terduga Penista Agama Diproses
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean telah tepat. Dia juga berharap Bareskrim Polri turut memproses hukum nama-nama yang dinilainya telah melakukan penistaan agama.

"Sangat tepat. Dan kita tunggu terduga penista-penista agama lain di proses tegas oleh pihak kepolisian," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ichwan sebelumnya sempat menyinggung sederet nama yang dinilainya kebal terhadap hukum di Indonesia. Mereka di antaranya; Denny Siregar, Ade Armando, hingga Permadi Arya alias Abu Janda.

Nama-nama tersebut disinggung Ichwan saat Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia menilai hal ini sebagai matinya demokrasi di Indonesia

"Wajib equality bifore the law," katanya.

Ferdinand Tersangka dan Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI