Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tangkis Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK: OTT 100 Persen Terbukti di Sidang
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:42 WIB

BERITA TERKAIT
Laporkan Erick dan Luhut dalam Dugaan Bisnis PCR ke KPK, Prima Diminta Tambah Bukti
11 Januari 2022 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI