Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 18:47 WIB
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Tiga orang ahli dari PT Pindad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Ketiga ahli tersebut adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menanyakan soal sejumlah barang bukti terkait sejumlah senjata api dan belasan peluru merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada ketiganya, JPU meminta agar mereka fokus pada enam barang bukti.

Barang bukri tersebut adalah lima pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, tiga anak peluru, 13 serpihan anak peluru, hingga keterangan mengenai senjata yang telah ditembakkan.

"Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada ketiga ahli.

"Iya," kata Nana.

"Tidak," lanjut Hera.

"Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya (diperlihatkan)," Torik menambahkan.

Kepada JPU, Nana menyebut ada tiga pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan dua senjata dengan jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver.

"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya coklat," ucap Nana.

"Betul sama yg satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan, dua pucuk rakitan," Hera melanjutkan.

Ihwal 17 peluru, Hera menyebut jika total tersebut sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Dia juga menyebut, peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.

"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," papar dia.

Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Menurut dia, kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.

"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ucap Hera.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Gaga Muhammad Keberatan Hukuman 4,5 Tahun, Sebut Naif dan Tak Adil

Gaga Muhammad Keberatan Hukuman 4,5 Tahun, Sebut Naif dan Tak Adil

Batam | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:26 WIB

Terkini

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:39 WIB

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:37 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina

Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:30 WIB

Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?

Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:30 WIB

Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU

Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni

Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:19 WIB

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB