Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:39 WIB
Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana telah secara tegas memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.

"Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat, sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan, untuk membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, tuntutan hukuman terberat itu juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai pemberlakuan hukum yang tegas dan adil, atas kebiadaban yang dilakukan terdakwa.

"Dalam waktu lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 12 santriwati yg masih di bawah umur, yang semestinya dilindungi dan diberikan pendidikan. Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu," ujarnya.

Menurut HNW, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena percuma saja Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya. Sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi," tuturnya.

Lebih lanjut, HNW menyampaikan, tuntutan tersebut akan menjadi tak berarti apabila hakim tak mengabulkan melalui amar putusannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus ini, agar benar-benar juga memberikan keadilan kepada korban.

"Dan ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat dapat benar-benar dijatuhkan, dan segera dilaksanakan, agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain untuk ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dan lain-lainnya dapat dikoreksi," imbuh dia.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman

Bogor | Rabu, 12 Januari 2022 | 07:45 WIB

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:47 WIB

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Jatim | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:43 WIB

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sumbar | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:45 WIB

Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP

Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:06 WIB

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:58 WIB

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB