Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:53 WIB
Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean (Kolase Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diketahui, , penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, buntut kicauan 'Allahmu Lemah'.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI