CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:57 WIB
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar narasi pesan berantai WhatsApp bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.

Pesan berantai yang dikirimkan melalui WhatsApp itu menyatakan bahwa keputusan MUI itu merupakan keputusan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pesan berantai itu juga mencantumkan tautan artikel berita berjudul "Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia".

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.

Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Penampakan Burung Garuda, Benarkah?

Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia

ARTIS MARRISA HAQUE
Menemukan kasus ini

Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)

KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN"

CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Lantas, benarkan klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak benar.

Keputusan yang menyangkut halal atau tidaknya makanan dan minuman itu ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

Setelah melalui sidang Komisi Fatwa MUI, keputusan halal diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

BPJPH merupakan suatu lembaga yang dibentuk pemerintah. BPJPH berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal serta penerbitan sertifikat halal.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI