Tak Mau Seperti Tahun Lalu, DPRD DKI Peringati Pemprov Harus Capai Target Penerimaan 2022

Kamis, 13 Januari 2022 | 19:09 WIB
Tak Mau Seperti Tahun Lalu, DPRD DKI Peringati Pemprov Harus Capai Target Penerimaan 2022
Ilustrasi pendapatan asli daerah [ANTARA/HO]

Suara.com - DPRD DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta agar target pendapatan daerah tercapai di tahun 2022. Legislator Kebon Sirih tak ingin seperti di tahun 2021 ketika target tak terpenuhi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI melakukan evaluasi. Pasalnya, realisasi penerimaan daerah tahun 2021 hanya sebesar Rp34,55 triliun dari target Rp37,21 triliun.

Menurutnya, ada tiga unsur pajak yang tak terealisasi di tahun 2021. Di antaranya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi bangunan pedesaan kota (PBB-P2), dan bea perolehan hak tanah atas bangunan (BPTHB).

Tiga unsur pajak tak mencapai target penerimaan di tahun 2021 adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni hanya Rp8,63 triliun dari target Rp8,8 triliun atau terrealisasi 98,12 persen.

Kemudian, PBB-P2 yang hanya tercapai Rp8,48 triliun dari target Rp10,25 triliun atau terrealisasi 82,79 persen. Lalu, BPTHB yang hanya tercapai Rp5,45 triliun dari target Rp6,92 triliun atau terrealisasi 78,84 persen.

"Itu yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal, sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,5 triliun,” ujar Rasyidi kepada wartawan, Kamis, (13/1/2022).

Menurutnya Bapenda DKI harus menjadikan penurunan ketiga sektor penerimaan daerah di sepanjang 2021 sebagai catatan penting dalam pengambilan kebijakan optimalisasi potensi penerimaan daerah di tahun ini.

“Karena yang lain sudah tercapai, tiga penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari Provinsi hingga ke Suku Badan Pendapatan Daerah, termasuk Samsat,” jelasnya.

Kedepannnya, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem open payment. Caranya adalah melakukan mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh wajib pajak (WP).

Baca Juga: Singgung Anak Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, DPRD DKI Minta PTM 100 Persen Dibatalkan

“Jadi, mereka (WP) bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI