Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak mentaati aturan yang ada di Undang-undang tentang Pilkada bahwa kepala daerah yang masa jabatan habis pada 2022 dan 2023 tidak bisa diperpanjang. Nantinya pemilihan baru dilakukan serentak pada 2024.
Penegasan Doli itu menyikpai pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tentang Presiden Jokowi bisa merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Pernyataan itupun belakangan sudah diklarifikasi Riza.
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangab di Indonesia," kata Doli, Jumat (14/1/2022).
Menurut Doli, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Ia menegaskan penerbitan Perppu sekalipun harus dibahas bersama DPR. Karena itu lanjut Doli, tidak otonatis lresiden memiliki kewenangan mengubah aturan.
"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal Perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, pemerintah dan DPR," ujar Doli.
Karena itu, Doli meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada untuk ditaati seluruh pihak.
"Kita ini kan negara negara hukum, semua keputusan kebijakan ya tentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu undang-undang Nomor 10/2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hromati hukum yang sudah kita putuskan," tutur Doli.
Klarifikasi Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis sebelum Pilkada, diperpanjang.
Baca Juga: Sempat Singgung soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Saya Tak Pernah Meminta
Dalam webinar Selasa (11/1/2022) lalu, Riza menyebut ada saja kemungkinan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang. Namun, dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.
Di Jakarta sendiri, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.
Namun demikian, Pilkada DKI Jakarta baru dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024 secara serentak bersamaan dengan Pilkada daerah lain, Pilpres dan Pileg.
Riza mengatakan untuk mengisi jabatan Kepala Daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 sampai 2024 ini sudah ada aturannya.
Nantinya posisi kepala daerah yang ditinggalkan akan diisi penjabat yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, menurutnya bisa saja nantinya Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri. Kepala Daerah yang terpilih dari Pilkada sebelumnya tidak diperkenankan untuk kembali menjabat.