Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS

Siswanto

Senin, 17 Januari 2022 | 15:20 WIB
Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels)

Suara.com - Seorang anak perempuan di Kota Bogor menjadi pelampiasan nafsu seksual tiga lelaki  baru-baru ini.

Dua pelaku yang merupakan mahasiswa dan seorang wiraswasta kemudian ditangkap polisi Kota Bogor. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus itu menambah panjang daftar anak menjadi korban kekerasan seksual sekaligus (seharusnya) menjadi momentum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus lebih cepat disahkan DPR.

Beberapa hari sebelum terjadi kasus di Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru saja merilis 288 korban anak korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mengajukan permohonan ke LPSK.

Anak korban kekerasan seksual di Kota Bogor masih berusia 15 tahun 10 bulan. Dia dipaksa melayani nafsu seksual para pelaku pada Kamis, 6 Januari 2022, malam, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal.

"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota Inspektur Polisi Satu Rahmat Gumilar, Senin (17/1/2022).

Dua mahasiswa pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21), sedangkan wiraswasta pelaku berinisial IM (23).

Mereka dibekuk di rumah masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022.

"Tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rahmat.

Belum lama ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Selatan. Pelakunya Edi Warman (60), paman korban. Edi Warman sudah ditangkap polisi dan sekarang bersiap menghadapi pengadilan.

Untuk mendorong penanganan kasus itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunjungi Polsek Setiabudi dan menemui orang tua korban.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan kondisi multidimensi.

Itu sebabnya, kata dia, dibutuhkan keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam penyelesaian hukum.

Dampak yang dirasakan korban kekerasan seksual sangat besar, katanya.  Misalnya, tidak adanya saksi mata (kecuali pelaku) sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Bila pelaku memiliki akses lebih pada alat hukum, pelaku bisa merasa memiliki hak impunitas.

"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:09 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB