Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS

Siswanto Suara.Com
Senin, 17 Januari 2022 | 15:20 WIB
Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels)

RUU TPKS, kata Jasra, merupakan alat perjuangan para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. RUU TPKS bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan, katanya.

Pengesahan RUU TPKS, kata Jasra, menjadi harapan mendapatkan keadilan bagi para korban.

Situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban karena saksinya pelaku kejahatan seksual itu sendiri sehingga korban membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.

"Kita membayangkan kalau korbannya anak anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak," katanya.

Payung hukum untuk penanganan para korban kekerasan seksual perlu diperkuat karena selama ini keberpihakan kepada para korban masih sangat jauh, kata Jasra.

"Tetapi keberpihakan untuk para korban terasa masih jauh, apalagi bila korbannya anak, tentu perlu upaya lebih lagi dari negara, karena derita panjang dalam memahami kekerasan seksual yang tidak akan terus berproses dipahami anak dengan penuh luka batin dan emosional dan bahkan harus menanggung yang tidak pernah dibayangkan oleh anak. Tetapi harus diterimanya seumur hidup." [rangkuman laporan Suara.com]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI