Terakhir, Munarman menegaskan jika laporan IM yang mengakibatkan dirinya tersandung kasus terorisme menyebabkan sejumlah dampak. Salah satunya adalah kehilangan pekerjaan.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," tegas Munarman.
JPU lantas meminta interupsi, dan hal itu langsung dipotong oleh Munarman.
"Izin interupsi yang mulia interupsi," ucap Jaksa.
"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, diawal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14," tegas Munarman.
Dakwaan
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Baca Juga: Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.