Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi

Kamis, 18 September 2025 | 23:54 WIB
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
Momen Wali Kota Prabumulih Arlan meminta maaf ke Satpam dan Kepala SMPN 1 Prabumulih. (Instagram/ Lentera Prabumulih)
Baca 10 detik
  • Kemendagri batalkan mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih karena tidak sesuai aturan.
  • Wali Kota Arlan disarankan menerima sanksi teguran tertulis dari Mendagri.
  • Mutasi diduga buntut kasus anak Wali Kota bawa mobil ke sekolah.

Suara.com - Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, resmi dikembalikan ke jabatannya setelah sempat dicopot oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Keputusan tersebut diambil usai pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan adanya pelanggaran aturan dalam mutasi tersebut.

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Mahendra Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, mutasi tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur resmi lantaran tak menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Pemindahan Roni juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ujar Mahendra.

Kemendagri kini menyiapkan laporan lengkap untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sekaligus memberikan rekomendasi sanksi kepada Arlan. 

"Memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," katanya.

Ia kemudian menjelaskan mengenai aturan sanksi berjenjang dalam mekanisme terjadinya pelanggaran di lingkungan pejabat pemerintahan.

"Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," ucapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan

Sebelumnya, pencopotan Roni dari jabatan kepala sekolah sempat menuai sorotan publik.

Ia diduga dimutasi buntut persoalan menegur anak Wali Kota yang membawa mobil ke sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI