Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Januari 2022 | 17:07 WIB
Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Munarman kemudian memberikan analogi soal kaitannya dengan sejumlah pelanggaran yang menyangkut instansi kepolisian.

"Logika saudara akan saya gunakan, dihubungkan ada fakta-fakta, saya tokoh artinya petinggi ya. Kemudian ada peristiwa kejahatan kemudian dinyatakan saya terlibat. Dalam hukum itu asasnya kaidahnya. Sekarang saya mau tanya, kepolisian republik indonesia mendukung korupsi atau anti korupsi?" tanya Munarman.

"Sudah keluar," kata IM menjawab Munarman.

"Gini saja saksi, kalau bisa dijawab ya jawab kalau tidak ya tidak. Bisa dijawab" ucap hakim.

"Tidak yang mulia," beber IM.

Munarman kembali bertanya bukti-bukti yang didapat IM dari media sosial. Jika rujukannya adalah media sosial, Munarman  berujar jika dirnya mempunyai bukti yang menunjukkan jenderal-jenderal polisi yang tersandung kasus korupsi.

"Saksi menemukan bukti-bukti itu dari media online. Saya punya banyak media online. Terbukti korupsi, Komjen Petinggi, dua jendral tersangka kasus korlantas diberhentikan. Korupsi semua ini para jendral yang tersangkut kasus korupsi ada tiga foto," tanya Munarman.

"Apakah, dengan logika saudara itu menunjukkan mengindikasikan tempat saudara ini mendukung ini, sama ini logikanya, saya pakai kaidah berpikir saudara," lanjutnya.

Atas pernyataan Munarman, IM mengajukan intrupsi kepada Majelis Hakim. Dia beranggapan apa yang diumpamakan Munarman sesat pikir atau fallacy.

Baca Juga: Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

Hanya saja, Munarman kembali menyanggah dan menyebut sosok IM lah yang sesat pikir dalam menyusun laporan tersebut.  "Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, sama kan logikanya," tegas Munarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI