Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Januari 2022 | 17:07 WIB
Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Munarman kembali bertanya bukti-bukti yang didapat IM dari media sosial. Jika rujukannya adalah media sosial, Munarman  berujar jika dirnya mempunyai bukti yang menunjukkan jenderal-jenderal polisi yang tersandung kasus korupsi.

"Saksi menemukan bukti-bukti itu dari media online. Saya punya banyak media online. Terbukti korupsi, Komjen Petinggi, dua jendral tersangka kasus korlantas diberhentikan. Korupsi semua ini para jendral yang tersangkut kasus korupsi ada tiga foto," tanya Munarman.

"Apakah, dengan logika saudara itu menunjukkan mengindikasikan tempat saudara ini mendukung ini, sama ini logikanya, saya pakai kaidah berpikir saudara," lanjutnya.

Atas pernyataan Munarman, IM mengajukan intrupsi kepada Majelis Hakim. Dia beranggapan apa yang diumpamakan Munarman sesat pikir atau fallacy.

Hanya saja, Munarman kembali menyanggah dan menyebut sosok IM lah yang sesat pikir dalam menyusun laporan tersebut.  "Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, sama kan logikanya," tegas Munarman.

Terakhir, Munarman menegaskan jika laporan IM yang mengakibatkan dirinya tersandung kasus terorisme menyebabkan sejumlah dampak. Salah satunya adalah kehilangan pekerjaan.

"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," tegas Munarman.

JPU lantas meminta interupsi, dan hal itu langsung dipotong oleh Munarman.

"Izin interupsi yang mulia interupsi," ucap Jaksa.

baca juga

"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, diawal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14," tegas Munarman.

Dakwaan

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

News | Senin, 17 Januari 2022 | 15:07 WIB

Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina

Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina

News | Senin, 17 Januari 2022 | 12:17 WIB

Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

News | Senin, 17 Januari 2022 | 07:19 WIB

Minta Bebaskan Habib Bahar, Helmi Felis: Jangan Cederai Rasa Keadilan!

Minta Bebaskan Habib Bahar, Helmi Felis: Jangan Cederai Rasa Keadilan!

Bogor | Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:16 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×