Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 17 Januari 2022 | 21:44 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah
Kuasa hukum korban mafia tanah Ng Je Ngay, Aldo Joe (kiri), ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mafia tanah dengan korban seorang kakek Ng Je Ngay (70). Kasus tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti.

Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut SP3 itu tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada, 11 Januari 2022.

Dalam surat dijelaskan jika penyidikan terhadap tersangka inisial AG dihentikan.

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1/2022).

"Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," katanya menambahkan.

Aldo lantas mengklaim bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari saksi, ahli, hingga dokumen.

"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul," ujar Aldo.

Di samping itu, kata Aldo, tersangka juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Bahkan, bersedia melakukan ganti rugi.

"Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan, kemudian ditangguhkan, hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," bebernya.

Berkali-kali Surati Kapolda

Pada 4 Januari 2022, Ng Je Ngay kembali mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus mafia tanah. Ketika itu, dia mengadu dan meminta tersangka berinisial AG kembali ditahan.

Aldo menyebut permintaan itu telah disampaikan ke Fadil lewat sepucuk surat.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Aldo mengemukakan, tersangka AG sejatinya telah ditahan sejak 17 Desember 2021 di Polres Metro Jakarta Barat. Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai pihaknya mengadu ke Kapolda, MA, hingga Kapolri.

Namun belakangan, kata Aldo, penahanan terhadap tersangka AG ditangguhkan tanpa alasan yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu

Tak Kapok, 2 Residivis Jaringan Internasional Ditangkap di Tangerang, Barang Bukti 25 Kg Sabu

Jakarta | Senin, 17 Januari 2022 | 18:40 WIB

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Seludupkan Puluhan Kilo Sabu di Bagasi Sedan

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Seludupkan Puluhan Kilo Sabu di Bagasi Sedan

Jakarta | Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:59 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Jakarta | Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:28 WIB

Viral Bandar Narkoba Nyaris Tabrak Anggota Polres Metro Jakarta Barat Saat Coba Kabur

Viral Bandar Narkoba Nyaris Tabrak Anggota Polres Metro Jakarta Barat Saat Coba Kabur

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 22:36 WIB

Terkini

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB