Apa Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia? Simak Penjelasan Ulama Selengkapnya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 18 Januari 2022 | 16:56 WIB
Apa Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia? Simak Penjelasan Ulama Selengkapnya!
Dr Muhammad Mohiuddin memimpin operasi cangkok jantung babi pada seorang pasien di Amerika Serikat pada 7 Januari 2022 lalu. Hukum transplantasi organ babi ke manusia [AFP/University of Maryland School of Medicine]

Suara.com - Ilmu pengetahun memang berkembang pesat. Banyak penemuan telah mengubah sejarah dan gaya hidup umat manusia. Termasuk dalam bidang kedokteran. Dikabarkan ada suatu metode baru dalam ilmu kedokteran untuk mengatasi disfungsi organ manusia dengan mencangkokkan organ tubuh babi ke manusia. Lantas, bagaimana hukum transplantasi organ babi ke manusia?

Temuan medis yang berhasil mencangkokkan organ babi ke manusia itu menjadi perdebatan publik. Apa hukum transplantasi organ babi ke manusia?

Hukum Transplantasi Organ Babi ke Manusia

Dikutip dari NU Online, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir merespons praktik transplantasi organ babi ke manusia ini dengan fatwa mengharamkan pengobatan dengan benda najis, kecuali dalam situasi darurat.

Pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain ini memang sudah menjadi perdebatan sejak lama. Dari hasil pengujian tim klinis RS Dr. Sardjito Yogyakarta mengungkap fakta bahwa katup jantung babi memiliki kesesuaian paling tepat sebagai pengganti katup jantung manusia. Oleh karenanya, percobaan transplantasi organ babi ke manusia dilakukan.

Fakta ini merupakan kabar baik, yang dapat dimanfaatkan ilmu kedoteran bahwasanya ada solusi untuk penyakit jantung, terutama ketika katup jantung manusia harus diganti. Akan tetapi, solusi ini juga mengundang perdebatan, sebabnya babi diharamkan dalam Islam.

NU menjelaskan, hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia tidak boleh jika belum pada tingkat kebutuhan mendesak. NU berpendapat selama masih banyak benda lain yang bisa menjadi pengganti, maka lebih baik menghindari transplantasi organ dari Babi.

Adapun hukum transplantasi organ babi ke manusia berdasarkan Imam Ramli, Imam Isnawi, dan Imam Subki, hukum transplantasi organ bibi ke manusia memiliki hukum boleh. Pendapat itu dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar yang mengungkap bahwa orang yang menerima transplantasi tersebut berada dalam keadaan ma'shum.

Mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia ini disebutkan juga dalam At-Tijariyatul Kubra: t. th, jilid I, halaman 190-191, yang mengandung arti sebagai berikut:

“(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) karena pecah misalnya, dan butuh disambung, (dengan najis karena tidak ada tulang suci) yang layak) dijadikan penyambung, atau ada namun seorang pakar berkata: “Sungguh tulang suci tersebut tidak berguna.”, dan ia menyambungnya dengan tulang najis, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-, karena kondisi darurat. … Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi itu dinilai kuat sebagai udzur -boleh menambal dengannya- seperti hemat al-Isnawi, … (dan bila tidak begitu), maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci, atau tidak butuh menyabungnya, maka penyambungan itu haram karena keteledorannya, dan (wajib) baginya (mencopot tulang najis itu), dan ia dipaksa mencopotnya (bila tidak khawatir bahaya yang nyata),” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: t. th], jilid I, halaman 190-191).

Demikian itu penjelasan singkat mengenai hukum transplantasi organ babi ke manusia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya

Geger Bumi Bakal Hadapi Peristiwa Kepunahan Massal, Manusia Jadi Penyebabnya

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:46 WIB

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:34 WIB

3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!

3 Jenis Sifat dan Sikap Seseorang yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Dimanfaatkan!

Your Say | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:26 WIB

Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!

Aliansi LSM Pengasuhan: Tren Boneka Spirit Doll, Jangan Lupa Asuh Juga Bayi Manusia!

Lifestyle | Senin, 17 Januari 2022 | 17:47 WIB

Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik

Karakter Kita Jangan Tertukar, Robot Humanis vs Manusia Robotik

Your Say | Senin, 17 Januari 2022 | 16:24 WIB

Pikirkan 5 Hal ini Ketika Kamu Mulai Khawatir dengan Masa Depan

Pikirkan 5 Hal ini Ketika Kamu Mulai Khawatir dengan Masa Depan

Your Say | Senin, 17 Januari 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB