Suara.com - Masa sidang DPR di awal tahun menjadi sorotan, apalagi beberapa rapat di alat kelengkapan dewan (AKD). Sorotan itu tidak terlepas dari aksi pengusiran yang dilakukan kepada mitra kerja.
Berdasarkan catatan ada dua peristiwa pengusiran oleh anggota DPR kepada mitra si dalam rapat. Pertama ialah tindakan pengusiran yang dilakukan pimpinan Komisi III terhadap Komnas Perempuan. Pengusiran itu akibat dari keterlembatan hadir Komnas Perempuan di ruang rapat. Saat itu pihak Komnas Perempuan yang terlanbat dianggap nyelonong masuk tanpa izin.
Terbaru, ada pengusiran terhadap Sekjen Kementerian Sosial Harry Hikmat. Pangkal pengusiran ialah lantaran Komisi VIII menyoroti komunikasi yang dikakukan Harry terhadap Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily yang dianggap kelewat batas. Harry memandang Ace sinis.
Aksi-aksi pengusiran itu tidak luput dari sorotan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi Lucius Karus memandang alasan dilakukan pengusiran terhadap mitra tidak subtantif.
"Masa Sekjen Kemensos diusir karena pola komunikasinya dengan Ace. Seperti apa pola komunikasi yang membuat Komisi VIII sebegitu marahnya tak dijelaskan," kata Lucius dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Begitu pula dengan pengusiran terhadap Komnas Perempuan. Lucius mempertanyakan mengapa Komisi III langsung melakukan pengusiran tanpa mempertimbangkan lebih dahulu alasan keterlambatan Komnas Perempuan.
"Emang sebegitu disiplinnya kah DPR sehingga bagi mereka datang terlambat itu sebuah aib atau pengkhianatan? Padahal DPR sendiri saja suka bolos rapat, telat rapat, meninggalkan rapat seenaknya. Giliran hanya datang telat disertai alasan saja mereka sampai marah-marah begitu?" kata Lucius.
Menurut Lucius seharusnya hal-hal seperti itu bisa diselesaikan tanpa berujung kepada pengusiran mitra. Khawatir apabila tindakan-tindakan pengusiran menjadi hal lazim dilakukan, hal itu justru berpotensi menghambat rapat serta fungsi dan tugas DPR.
Lucius memandang persoalan komunikasi seperti yang terjadi antara Komisi VIII dengan Sekjen Kemensos lebih baik dilakukan secara internal. Tidak perlu membahas itu di ruang publik, bahkan menggunakan forum rapat formal.
"Kan yang rugi DPR sendiri, mereka enggak bisa mendapatkan apa-apa jika orang atau lembaga yang diundang justru didepak untuk tidak mengikuti rapat," kata Lucius.