Lebih lanjut, bahwa tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Hakim Itong kepada tersangka Hendro pada tanggal 19 Januari 2022.
"Uang lalu diserahkan oleh tersangka Hendro kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Hakim Itong," ujarnya
Apalagi, kata Nawawi, KPK menduga bahwa Hakim Itong turut menerima sejumlah pemberian dari pihak - pihak lain dalam sejumlah perkara di PN Surabaya.
"KPK menduga tersangka Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT ini, tim satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.
Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.
Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.
Selanjutnya, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.